al 'asqalaniy

Apakah Laki-Laki Diperbolehkan Mandi dengan Air Sisa Wanita?

Posted by: ibnu Suryaman on: December 30, 2009

Berikut ini penjelasan asy-Syaikh Kamal bin as-Sayyid:

___________________________________________________________

Mengenai hukum laki-laki bersuci dengan menggunakan air yang tersisa dari bekas wudhu’ wanita atau mandinya, ulama’ mempunyai dua pendapat:

Pertama, tidak boleh laki-laki bersuci dengan sisa wanita. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Abdulloh bin Sarjas, Ummul-Mu’minin Juwairiyyah binti Haris, al-Hasan, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, asy-Sya’bi dan Dawud azh-Zhohiri.1 Hujjah mereka adalah sebagai berikut :

  • Diriwayatkan oleh al-Hakam bin ‘Amr -ia adalah al-Aqro’-,

Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang laki-laki berwudhu’ dari sisa air kaum wanita2

  • Diriwayatkan dari Hamid al-Humairi, ia mengatakan,

“Aku datang kepada seorang yang menyertai Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- selama empat tahun, se-perti halnya Abu Huroiroh.” la mengatakan, “Rosululloh melarang wanita mandi dengan air sisa laki-laki dan laki-laki mandi dengan air sisa wanita. Hendaklah mereka menciduknya bersama-sama.3

  • Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholib -rodhiyallohu ‘anhu-, ia berkata,

Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan istri beliau mandi dengan satu bejana, namun tidaklah salah seorang dari keduanya mandi dengan air sisa yang lainnya.4

Kedua, laki-laki diperbolehkan bersuci dengan air sisa wanita. Ini adalah pendapat ‘Umar, Abu Huroiroh, ‘Abdulloh bin ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Sa’ad bin Abi Waqqos, segolongan as-salaf (kaum terdahulu), Abu Ubaid, dan Ibnu Mundzir. Ini juga madzhab Hanafiyyah, Malik, asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad.5 Mereka berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini:

  • Diriwayatkan dari ‘Abdulloh bin ‘Abbas, ia mengatakan,

Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mandi dari air sisa Maimunah.”6

  • Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

“Salah seorang dari istri Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mandi pada satu baskom, lalu Nabi datang, maka istrinya mengatakan: ‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku sedang junub.’ Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: “Sesungguhnya air itu tidak membuat junub.7

  • Diriwayatkan dari Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-, ia berkata,

“Aku pernah mandi bersama Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dari satu bejana, sementara kami sedang junub.”8 Dalam riwayat lain, “Kami menciduknya bersamaan.”

Pendapat yang rojih (kuat): Yang terbaik ialah mengkompromikan dalil-dalil mahdzab yang pertama, yaitu hadits dari orang yang menyertai Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- selama empat tahun -walaupun hadits ini dinyatakan cacat oleh al-Baihaqi- dengan dalil-dalil mahdzab yang kedua. Kompromi di antara dalil-dalil dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara :

  1. Memahami hadits-hadits larangan tersebut berkenaan dengan air yang jatuh dari anggota wudhu’, sementara hadits-hadits yang membolehkan berkenaan dengan air yang masih tersisa di bejana. Inilah cara kompromi yang dilakukan al-Khoththobi.
  2. Larangan tersebut dipahami sebagai larangan tanzih (makruh), meskipun masih tetap dibolehkan.

Penulis berkata (Kamal bin as-Sayyid): Barangkali pendapat yang kedua inilah yang lebih baik. Wallohu a’lam.

______________________

1           Al-Ausath (I/253) dan al-Mughni (I/282).

2           Riwayat ini dinilai ber-‘illat oleh para imam, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (82), at-Tirmidzi (64), an-Nasa’i (I/179), Ibnu Majah (373) dan Ahmad (V/66). Hadits ini dinyatakan cacat oleh oleh al-Bukhori, ad-Daruquthni dan an-Nawawi. Tetapi hadits ini di-shohih-kan oleh Ibnu Hajar dan asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ (I/43)

3           Sanadnya shohih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (81), an-Nasa’i (I/130) dan al-Baihaqi (I/190)

4           Dho’if (lemah). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/133)

5           Mushonnaf ‘Abdur-Rozaq (I/110), Ibnu Abi Syaibah (I/138), al-Ausath (I/279), ath-Thohur Abu Ubaid (236), al-Mabsuth (I/61), al-Umm (I/8) dan al-Mughni (I/283).

6           Shohih. Telah disebutkan takhrij-nya.

7           Diriwayatkan oleh Abu Dawud (68), at-Tirmidzi (65), an-Nasa’I (I/173), Ibnu Majah (370). Hadits ini dicela oleh sebagian ulama’ karena diriwayatkan oleh Sammak dari Ikrimah, yakni hadits mudhthorib. Namun perkataan mereka dibantah oleh al-Hafizh (Ibnu Hajar al-’Asqolani) dalam Fath al-Bari, Syu’bah telah meriwayatkan darinya, dan ia tidaklah meriwayatkan dari guru-gurunya melainkan hadits yang shohih dari mereka. Wallohu a’lam.

8           Shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhori (299) dan Muslim (321)

___________________________________________________________

Demikianlah penjelasan asy-Syaikh Kamal bin as-Sayyid.

Sumber:

Shohih Fiqih Sunnah [judul asli: Shohih Fiqh as-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah], Kamal bin as-Sayyid Salim, cetakan at-Tazkia.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.